Kamis, 12 November 2009

PEDOMAN PELAKSANAAN

PEDOMAN PELAKSANAAN

PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN KETUA RT 12 RW 03 TENGIRI

MASA BHAKTI 2010-2014

 1. Ketentuan Umum

  1. Yang berhak dipilih menjadi Ketua RT 12 RW 03 Tengiri Minomartani Ngaglik Sleman adalah warga yang telah berusia 25 tahun atau sudah kawin dan terdaftar pada Kartu Keluarga (KK) RW 03 Tengiri Minomartani serta memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1)      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2)  Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah.

3)      Berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

4)      Sehat jasmani dan rohani

5)      Bersedia dicalonkan sebagai Ketua RT 12 RW 03 Tengiri

6)      Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hubungan tetap.

  1. Yang berhak memilih Ketua RT 12 RW 03 Tengiri Minomartani tersebut pada angka 1 (satu) adalah setiap warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah kawin, terdaftar pada Kartu Keluarga RW 03 Tengiri atau telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus di RT 12 RW 03 Tengiri Minomartani.
  2. Pemilihan RT 12 RW 03 Tengiri hanya memilih Ketua RT 12 saja, sedangkan perangkat pengurus RT 12 disusun oleh Ketua RT terpilih dan tokoh-tokoh masyarakat di RT 12 Tengiri

2. Tatacara Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT 12 RW 03 Tengiri

  1. Kartu suara akan disampaikan kepada seluruh warga RT 12 RW 03 Tengiri yang telah mempunyai hak untuk memilih antara tanggal 18-20 November 2009.
  2. Pemasukan kartu suara akan dilaksanakan pada hari Jum’at, 20 November 2009, sore sampai dengan pukul 19.30 WIB.
  3. Penghitungan suara akan dilaksanakan pada hari Jum’at, 20 November 2009 pukul 19.30 sampai dengan selesai.
  4. Suara terbanyak pada butir c adalah Ketua RT 12 RW 03 Tengiri terpilih.
  5. Apabila terdapat lebih dari satu orang calon dengan jumlah suara terbanyak yang sama, maka untuk calon-calon tersebut diadakan pemilihan ulang yang waktu pelaksanaannya akan dimusyawarhkan setelah penghitungan suara pada tanggal 20 November 2009.
  6. Pemilihan dinyatakan sah apabila kartu suara yang masuk lebih dari setengah jumlah kartu suara yang telah disampaikan kepada yang berhak memilih.
  7. Segala biaya yang dikeluarkan panitia dibebankan pada kas RT 12 RW 03 Tengiri Minomartani
  8. Panitia melaporkan hasil pemilihan kepada Ketua RT 12 RW 03 Tengiri untuk diteruskan kepada Kepala Desa Minomartani.

3. Masa Bhakti

Masa bhakti pengurus RT 12 RW 03 Tengiri Minomartani selama 5 (lima) tahun atau sesuai dengan Peraturan Desa Minomartani, terhitung tanggal pengukuhan oleh Kepala Desa Minomartani atau Camat Ngaglik Sleman dan dapat dipilih kembali untuk masa bhakti berikutnya.

4. Tata Tertib

Pedoman pelaksanaan pemilihan Ketua RT 12 RW 03 Tengiri Minomartani masa bhakti 2010-2014 berdasarkan:

  1. Surat Kepala Desa Minomartani tanggal 12 Agustus 2009 Nomor 148/068.
  2. Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2007
  3. Hasil musyawarah Pengurus Harian RW 03 Tengiri dengan Ketua-ketua RT di RW 03 Tengiri
  4. Hasil musyawarah warta pada pertemuan warga RT 12 RW 03 Tengiri bulan September 2009.

Yogyakarta, 10 November 2009

Panitia Pemilihan Ketua RT 12 Tengiri

Ketua,

FX. Mulyono, M.Si.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar